Minggu, 05 April 2015

KARANG TARUNA TUNAS KARYA PANGER REJOMULYO PANEKAN (AD/ART)



AD/ART KARANG TARUNA


ANGGARAN DASAR
KARANG TARUNA “TUNAS KARYA”
DUSUN PANGER DESA REJOMULYO KECAMATAN PANEKAN
KABUPATEN MAGETAN - JATIM

Bismillahirrohmannirrohim
Mukkadimah
Dengan rahmat Allah SWT bangsa indonesia telah berhasil merebut kemerdekaannya, maka sudah menjadi kewajiban dan keharusan bagi setiap warga negara Republik Indonesia untuk mempertahankan dan mengisi kemerdekaan dengan landasan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
Para pemuda yang terhimpun dalam Karang Taruna Dusun Panger Desa Rejomulyo Kecamatan Panekan Kabupaten Magetan, warga Negara Republik Indonesia bertanggung jawab dan menyumbangkan dharma bhaktinya dalam rangka mewujudkan tujuan Pembangunan Nasional. Bahwa Karang Taruna Tunas Karya sebagai bagian dari masyarakat yang mempunyai kesempatan menikmati Kemerdekaan dan merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dari generasi muda Indonesia, bertanggung jawab dalam mewujudkan Pembangunan Nasional.
Oleh karena itu untuk mewujudkan tanggung jawab dan didorong oleh keinginan luhur memberikan pengabdian tersebut maka kami Pemuda/Pemudi Dusun Panger menghimpun diri dalam suatu organisasi Kepemudaan yang bergerak dengan suatu ketentuan pokok yang berbentuk Anggaran Dasar sebagai berikut :

BAB I
NAMA,WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Karang Taruna “Tunas Karya” yang berarti Tunas adalah Anak atau cikal bakal sedangkan karya adalah kreatif, menghasilkan sesuatu yang berguna bagi orang lain jadi Tunas Karya Adalah Sekumpulan anak muda yang kreatif  yang bisa menghasilkan karya yang berguna bagi orang lain

Pasal 2
Waktu
Karang Taruna Tunas Karya didirikan pada tanggal 10 Februari 2009 Dusun Panger Desa Rejomulyo Kecamatan Panekan Kabupaten Magetan untuk waktu yang tidak terbatas

Pasal 3
Tempat Kedudukan
Karang Taruna bertempat di Rt 06 Rw 02 Dusun Panger, Desa Rejomulyo, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan dan berkedudukan di tingkat Dusun

BAB II
AZAS dan SIFAT
Pasal 4
Azas
Karang Taruna Tunas Karya berlandaskan Pancasila

Pasal 5
Sifat
Karang Taruna Tunas Karya bersifat Kepemudaan, kemasyarakatan dan independen

BAB III
VISI dan MISI
Pasal 6
Visi
Sebagai Wadah kepemudaan dan Penampung aspirasi Pemuda dan Masyarakat Dusun Panger
Pasal 7
Misi
1.      Menghimpun kegiatan kepemudaan di dusun Panger yang bersifat Intern / Extern
2.      Mengemban aspirasi Kepemudaan dan Masyarakat
3.      Menciptakan situasi organisasi yang kondusif di tingkat Dusun
4.      Membangun kultur organisasi yang sesuai dengan aturan
BAB IV
STATUS
Pasal 8
Status Karang Taruna Tunas Karya adalah organisasi kepemudaan tertinggi di lingkungan Dusun Panger serta menaungi semua kegiatan Kepemudaan yang berada di tingkat Dusun Panger.

BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Anggota Karang Taruna Tunas Karya terdiri dari :
Anggota terdiri dari Semua Pemuda / Pemudi yang ada di lingkungan Dusun Panger Dari RT. 01 Sampai RT. 06, yang berpikiran maju dan berdedikasi tinggi terhadap organisasi

BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
Kelengkapan Organisasi
Kelengkapan Organisasi Karang Taruna Tunas Karya Dusun Panger terdiri atas :
1.      Ketua
2.      Wakil
3.      Sekretaris
4.      Bendahara
5.      Seksi-Seksi

Pasal 11
Kekuasaan Tertinggi
Kekuasaan tertinggi Organisasi berada pada Musyawarah Anggota Karang Taruna Tunas Karya Dusun Panger.

Pasal 12
Pemilihan dan Masa Jabatan Pengurus
Tata cara pemilihan serta masa jabatan pengurus di tetapkan dalam Musyawarah Anggota Karang Taruna Tunas Karya Dusun Panger.

BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 13
Permusyawaratan Karang Taruna ditetapkan dalam Musyawarah Anggota Karang Taruna Tunas Karya Dusun Panger.

BAB VIII
PENDANAAN
Pasal 14
Pendanaan Karang Taruna Tunas Karya Dusun Panger diperoleh dari iuran anggota dan sumber dana lain yang sifatnya tidak mengikat
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 15
1.          Perubahan Anggaran Dasar Karang Taruna Tunas Karya Dusun Panger hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Anggota.
2.          Perubahan Anggaran Dasar dapat berubah atas usulan Anggota

BAB X
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 16
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar Karang Taruna Tunas Karya ini akan diatur dikemudian dalam Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Tunas Karya

BAB XI
PENUTUP
Pasal 17
Anggaran Dasar Karang Taruna Tunas Karya ini berlaku sejak tanggal di tetapkan sampai masa kepengurusan Karang Taruna ini Berakhir.
Ditetapkan                    : Panger
Pada Tanggal               : 10 Februari 2013
Waktu/Pukul                                : 09.00 WIB



Ketua






AGUS SETYO M.
Sekretaris






SUTRISNO, M.Si.

Mengetahui
Kepala Desa Rejomulyo





SUNYOTO
Kepala Dusun Panger





KARMO









































ANGGARAN RUMAH TANGGA
KARANG TARUNA “TUNAS KARYA”
DUSUN PANGER DESA REJOMULYO KECAMATAN PANEKAN
KABUPATEN MAGETAN - JATIM

BAB I
LAMBANG DAN BENDERA
Pasal 1
Lambang
Lambang Karang Taruna Tunas Karya disesuaikan dengan perundang-undangan dan ketetapan yang berlaku

Pasal 2
Bendera
Bendera Karang Taruna Tunas Karya disesuaikan dengan perundang-undangan dan ketetapan yang berlaku

BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 3
Anggota terdiri dari Semua Pemuda / Pemudi yang ada di lingkungan Dusun Panger Dari RT. 01 Sampai RT. 06, yang berpikiran maju dan berdedikasi tinggi terhadap organisasi

Pasal 4
Hak dan Kewajiban
  1. Hak Anggota
·         Mempunyai hak berbicara
·         Mempunyai hak mengajukan atau mengusulkan evaluasi setiap kegiatan yang akan dan telah dilakukan oleh Karang Taruna Tunas Karya.
  1. Kewajiban Anggota
·         Menjaga nama baik organisasi melakukan dan mentaati AD/ART Karang Taruna serta semua ketentuan lain
·         Mensosialisasikan hasil-hasil yang ditentukan oleh Musyawarah Anggota
Pasal 5
Sanksi

Setiap anggota dapat dikenakan sanksi apabila :
1.       Bertindak yang bertentangan dengan AD/ART Karang Taruna Tunas Karya atau peraturan-peraturan lainnya
2.       Bertindak merugikan dan atau mencemarkan nama baik Karang Taruna Tunas Karya Dusun Panger.
Pasal 6
Tata Cara Pemberian Sanksi
Sanksi dapat dikeluarkan oleh MUSPIM Karang Taruna dengan tahapan sebagai berikut :
  1. Surat Peringatan 1 (SP 1)
  2. Surat Peringatan 2 (SP 2)
  3. Diberhentikan dari keorganisasian
BAB III
STRUKTUR ORGANISASI, SUSUNAN PENGURUS, TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 7
Struktur Organisasi
Struktur organisasi Karang Taruna Tunas Karya tetapkan dalam Musyawarah Anggota

Pasal 8
Susunan pengurus, Tugas dan Wewenang
Susunan pengurus Karang Taruna Tunas Karya, terlampir
BAB IV
PENDANAAN
Pasal 9
Hal yang menyangkut dana mulai dari sumber dana, pengelolaan dan distribusi dana ditetapkan dalam Musyawarah Anggota dengan menggunakan sistem Transparansi data.

BAB V
PERMUSYAWARATAN
Pasal 10
Hal mengenai permusyawaratan Karang Taruna Tunas Karya antara lain :
  1. Musyawarah Anggota
  2. Musyawarah Pimpinan
  3. Musyawarah Bulanan
  4. Musyawarah Evaluasi kegiatan
BAB VI
QUORUM dan TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 11
  1. Sidang dinyatakan Quorum apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (setengah) ditambah satu dari jumlah Anggota Karang Taruna Tunas Karya
  2. Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila ini tidak mungkin, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 12
Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Anggota Karang Taruna Tunas Karya Dusun Panger.

BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 13
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Tunas Karya ini diatur dalam ketentuan-ketentuan khusus yang tidak bertentangan dengan ART Karang Taruna Tunas Karya Dusun Panger.

BAB IX
PENUTUP
Pasal 14
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai berakhirnya kepengurusan Karang Taruna Tunas Karya Dusun Panger.

Ditetapkan di       : Panger
Pada Tanggal       : 20 Fenruari 2013
Waktu/Pukul        : 21.00 WIB
Ketua





AGUS SETYO M.
Sekretaris





SUTRISNO, M.Si.


Mengetahui
Kepala Desa Rejomulyo





SUNYOTO
Kepala Dusun Panger





KARMO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar