AD/ART KARANG TARUNA
ANGGARAN
DASAR
KARANG
TARUNA “TUNAS KARYA”
DUSUN PANGER
DESA REJOMULYO KECAMATAN PANEKAN
KABUPATEN MAGETAN
- JATIM
Bismillahirrohmannirrohim
Mukkadimah
Dengan
rahmat Allah SWT bangsa indonesia telah berhasil merebut kemerdekaannya, maka
sudah menjadi kewajiban dan keharusan bagi setiap warga negara Republik
Indonesia untuk mempertahankan dan mengisi kemerdekaan dengan landasan
Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam rangka mewujudkan masyarakat adil
dan makmur.
Para
pemuda yang terhimpun dalam Karang Taruna Dusun Panger Desa Rejomulyo Kecamatan
Panekan Kabupaten Magetan, warga Negara Republik Indonesia bertanggung jawab
dan menyumbangkan dharma bhaktinya dalam rangka mewujudkan tujuan Pembangunan
Nasional. Bahwa Karang Taruna Tunas Karya sebagai bagian dari masyarakat yang
mempunyai kesempatan menikmati Kemerdekaan dan merupakan bagian yang tidak
dapat terpisahkan dari generasi muda Indonesia, bertanggung jawab dalam
mewujudkan Pembangunan Nasional.
Oleh
karena itu untuk mewujudkan tanggung jawab dan didorong oleh keinginan luhur
memberikan pengabdian tersebut maka kami Pemuda/Pemudi Dusun Panger menghimpun
diri dalam suatu organisasi Kepemudaan yang bergerak dengan suatu ketentuan
pokok yang berbentuk Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA,WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Karang Taruna
“Tunas Karya” yang berarti Tunas adalah Anak atau cikal bakal sedangkan karya
adalah kreatif, menghasilkan sesuatu yang berguna bagi orang lain jadi Tunas
Karya Adalah Sekumpulan anak muda yang kreatif
yang bisa menghasilkan karya yang berguna bagi orang lain
Pasal 2
Waktu
Karang Taruna Tunas Karya didirikan
pada tanggal 10 Februari 2009 Dusun Panger Desa Rejomulyo Kecamatan Panekan
Kabupaten Magetan untuk waktu yang tidak terbatas
Pasal 3
Tempat
Kedudukan
Karang Taruna bertempat di Rt 06 Rw
02 Dusun Panger, Desa Rejomulyo, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan dan
berkedudukan di tingkat Dusun
BAB II
AZAS dan SIFAT
Pasal 4
Azas
Karang Taruna Tunas Karya
berlandaskan Pancasila
Pasal 5
Sifat
Karang Taruna Tunas Karya bersifat
Kepemudaan, kemasyarakatan dan independen
BAB III
VISI dan MISI
Pasal 6
Visi
Sebagai Wadah kepemudaan dan
Penampung aspirasi Pemuda dan Masyarakat Dusun Panger
Pasal 7
Misi
1.
Menghimpun kegiatan kepemudaan di dusun Panger yang bersifat Intern / Extern
2.
Mengemban aspirasi Kepemudaan dan Masyarakat
3.
Menciptakan situasi organisasi yang kondusif di tingkat Dusun
4.
Membangun kultur organisasi yang sesuai dengan aturan
BAB IV
STATUS
Pasal 8
Status Karang Taruna Tunas Karya
adalah organisasi kepemudaan tertinggi di lingkungan Dusun Panger serta
menaungi semua kegiatan Kepemudaan yang berada di tingkat Dusun Panger.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Anggota Karang Taruna Tunas Karya
terdiri dari :
Anggota terdiri dari Semua Pemuda /
Pemudi yang ada di lingkungan Dusun Panger Dari RT. 01 Sampai RT. 06, yang
berpikiran maju dan berdedikasi tinggi terhadap organisasi
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
Kelengkapan
Organisasi
Kelengkapan Organisasi Karang Taruna
Tunas Karya Dusun Panger terdiri atas :
1.
Ketua
2.
Wakil
3.
Sekretaris
4.
Bendahara
5.
Seksi-Seksi
Pasal 11
Kekuasaan
Tertinggi
Kekuasaan tertinggi Organisasi
berada pada Musyawarah Anggota Karang Taruna Tunas Karya Dusun Panger.
Pasal 12
Pemilihan
dan Masa Jabatan Pengurus
Tata cara pemilihan serta masa
jabatan pengurus di tetapkan dalam Musyawarah Anggota Karang Taruna Tunas Karya
Dusun Panger.
BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 13
Permusyawaratan Karang Taruna
ditetapkan dalam Musyawarah Anggota Karang Taruna Tunas Karya Dusun Panger.
BAB VIII
PENDANAAN
Pasal 14
Pendanaan Karang Taruna Tunas Karya
Dusun Panger diperoleh dari iuran anggota dan sumber dana lain yang sifatnya
tidak mengikat
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 15
1.
Perubahan Anggaran Dasar Karang Taruna Tunas Karya Dusun Panger
hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Anggota.
2.
Perubahan Anggaran Dasar dapat berubah atas usulan Anggota
BAB X
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 16
Hal-hal yang belum diatur dalam
anggaran dasar Karang Taruna Tunas Karya ini akan diatur dikemudian dalam
Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Tunas Karya
BAB XI
PENUTUP
Pasal 17
Anggaran Dasar Karang Taruna Tunas
Karya ini berlaku sejak tanggal di tetapkan sampai masa kepengurusan Karang
Taruna ini Berakhir.
Ditetapkan
:
Panger
Pada
Tanggal : 10 Februari 2013
Waktu/Pukul :
09.00 WIB
Ketua
AGUS SETYO M.
|
Sekretaris
SUTRISNO, M.Si.
|
Mengetahui
Kepala
Desa Rejomulyo
SUNYOTO
|
Kepala
Dusun Panger
KARMO
|
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KARANG TARUNA “TUNAS KARYA”
DUSUN PANGER DESA REJOMULYO
KECAMATAN PANEKAN
KABUPATEN MAGETAN - JATIM
BAB I
LAMBANG DAN BENDERA
Pasal 1
Lambang
Lambang Karang Taruna Tunas Karya
disesuaikan dengan perundang-undangan dan ketetapan yang berlaku
Pasal 2
Bendera
Bendera Karang Taruna Tunas Karya
disesuaikan dengan perundang-undangan dan ketetapan yang berlaku
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 3
Anggota terdiri dari Semua Pemuda /
Pemudi yang ada di lingkungan Dusun Panger Dari RT. 01 Sampai RT. 06, yang
berpikiran maju dan berdedikasi tinggi terhadap organisasi
Pasal 4
Hak dan
Kewajiban
- Hak Anggota
·
Mempunyai hak berbicara
·
Mempunyai hak mengajukan atau mengusulkan evaluasi setiap
kegiatan yang akan dan telah dilakukan oleh Karang Taruna Tunas Karya.
- Kewajiban Anggota
·
Menjaga nama baik organisasi melakukan dan mentaati AD/ART
Karang Taruna serta semua ketentuan lain
·
Mensosialisasikan hasil-hasil yang ditentukan oleh
Musyawarah Anggota
Pasal 5
Sanksi
Setiap anggota dapat dikenakan
sanksi apabila :
1.
Bertindak yang bertentangan dengan AD/ART Karang Taruna
Tunas Karya atau peraturan-peraturan lainnya
2.
Bertindak merugikan dan atau mencemarkan nama baik Karang
Taruna Tunas Karya Dusun Panger.
Pasal 6
Tata Cara Pemberian
Sanksi
Sanksi dapat dikeluarkan oleh MUSPIM
Karang Taruna dengan tahapan sebagai berikut :
- Surat Peringatan 1 (SP 1)
- Surat Peringatan 2 (SP 2)
- Diberhentikan dari keorganisasian
BAB III
STRUKTUR ORGANISASI, SUSUNAN
PENGURUS, TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 7
Struktur
Organisasi
Struktur organisasi Karang Taruna
Tunas Karya tetapkan dalam Musyawarah Anggota
Pasal 8
Susunan
pengurus, Tugas dan Wewenang
Susunan pengurus Karang Taruna Tunas
Karya, terlampir
BAB IV
PENDANAAN
Pasal 9
Hal yang menyangkut dana mulai dari
sumber dana, pengelolaan dan distribusi dana ditetapkan dalam Musyawarah
Anggota dengan menggunakan sistem Transparansi data.
BAB V
PERMUSYAWARATAN
Pasal 10
Hal mengenai permusyawaratan Karang
Taruna Tunas Karya antara lain :
- Musyawarah Anggota
- Musyawarah Pimpinan
- Musyawarah Bulanan
- Musyawarah Evaluasi kegiatan
BAB VI
QUORUM dan TATA CARA PENGAMBILAN
KEPUTUSAN
Pasal 11
- Sidang dinyatakan Quorum apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (setengah) ditambah satu dari jumlah Anggota Karang Taruna Tunas Karya
- Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila ini tidak mungkin, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 12
Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini
hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Anggota Karang Taruna Tunas Karya Dusun Panger.
BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 13
Hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Tunas Karya ini diatur dalam
ketentuan-ketentuan khusus yang tidak bertentangan dengan ART Karang Taruna
Tunas Karya Dusun Panger.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 14
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku
sejak tanggal ditetapkan sampai berakhirnya kepengurusan Karang Taruna Tunas
Karya Dusun Panger.
Ditetapkan di : Panger
Pada Tanggal : 20 Fenruari 2013
Waktu/Pukul : 21.00 WIB
Ketua
AGUS SETYO M.
|
Sekretaris
SUTRISNO, M.Si.
|
|
|
Mengetahui
Kepala
Desa Rejomulyo
SUNYOTO
|
Kepala
Dusun Panger
KARMO
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar